Istilah "pajak" mungkin sudah biasa kamu dengar sejak kecil. Beranjak dewasa, kamu pun dikenalkan dengan berbagai jenis pajak. Dari biaya tambahan saat makan di restoran mewah, pajak kendaraan dan rumah, sampai ketika masuk ke dunia kerja dan memiliki NPWP, kamu pun berkenalan dengan pajak penghasilan yang harus dilaporkan setiap tahunnya.

Pajak sendiri bisa diartikan sebagai kontribusi wajib oleh orang pribadi dan badan yang dibayarkan pada negara dan bersifat wajib berdasarkan undang-undang. Orang atau badan yang diharuskan untuk membayar pajak ini disebut Wajib Pajak.

Sesungguhnya, membayar pajak bukan hanya merupakan kewajiban, tetapi juga termasuk hak tiap warga negara untuk dapat berpartisipasi dalam pembiayaan dan pembangunan negara demi memenuhi kebutuhan dan kemakmuran rakyat.

Sebagai pembayar atau wajib pajak, kamu memang tidak mendapatkan imbalan secara langsung. Namun, manfaatnya dapat dirasakan dalam kehidupan sehari-hari. Misalnya, pembuatan dan penggunaan jalan, pemeliharaan fasilitas umum, pelayanan publik, dan sebagainya.

Kalau memiliki cita-cita tinggi untuk menjadi orang sukses secara finansial, ada baiknya kamu membekali diri dengan pengetahuan mengenai pajak. Tidak mau kan, niatnya flexing, malah kena denda atau sanksi karena kamu tidak paham bahwa sebagian harta punya nilai pajaknya masing-masing?

Kursus Pajak Intensif

kursus pajak intensif

Bekerja sama dengan Universitas Kristen Petra, Kuncie membuka kursus pajak intensif agar kamu tidak lagi bingung tentang perpajakan!

Daftar Sekarang!

Apa Itu Pajak?

  • Menurut KBBI

Pajak adalah pungutan wajib yang biasanya berupa uang. Uang tersebut dibayarkan oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah. Pajak merupakan penghubung dengan pendapatan, pemilik, harga beli barang, dan sebagainya.

  • Encyclopedia Britannica 

Pajak adalah pengenaan pungutan wajib bagi individu oleh pemerintah. Pajak hampir dipungut di setiap negara, ini dipakai untuk meningkatkan pendapatan pemerintah.

  • Menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro SH

Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara (peralihan kekayaan dari sektor partikular ke sektor pemerintahan) berdasarkan undang-undang (dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (tegen prestasi), yang langsung dapat ditunjukkan dan digunakan untuk membiayai pengeluaran umum.

Sejarah Pajak

Keberadaan pajak sudah lama ada di dunia. Menurut para ahli dan filsuf pajak sudah ada jauh sebelum zaman Romawi dan Yunani Kuno, bahkan sejak zaman Firaun di Mesir.

DI zaman Julius Cesar, dikenal centesima rerum venalium, yakni sejenis pajak dengan tarif 1% dari omzet penjualan. Di daerah Italia dikenal decumae, yaitu pemungutan sebesar 10% dari para petani untuk penguasa tanah. Di Spanyol pada abad ke ke-16 terdapat alcabala, salah satu bentuk pajak penjualan.

Semantara itu di Indonesia sendiri, pajak sudah ada sejak zaman kerajaan, namun dalam bentuk dan sistem pungutan yang berbeda dan sangat tradisional. Dulu terdapat pungutan dalam bentuk natura (payment in kind), kerja paska, maupun dalam bentuk upeti dengan uang.

Contoh penerapan pajak pada zaman dahulu di Indonesia pada tahun 1813, zaman Raffles, dikenal pajak bumi atau land rent dan pajak atas rumah. Kultur stelsel juga merupakan bentuk pajak yang harus dibayarkan pada zaman penjajahan.

Fungsi Pajak

Hampir seluruh negara di dunia mengakui bahwa pajak dari waktu ke waktu menjadi sumber utama penerimaan negara dan menjadi alat utama untuk membiayai kegiatan pemerintah. Pajak juga merupakan bagian utama dari kebijakan fiskal dan menjadi alat mencapai tujuan di bidang ekonomi, budaya, dan sosial.

Fungsi lebih rincinya:

kemana pajak yang kita bayarkan?

1. Fungsi Anggaran

Di sini, pajak menjadi sumber dana utama untuk membiayai berbagai pengeluaran negara termasuk pembangunan. Alokasinya untuk pembiayaan rutin seperti penyediaan  dan pemeliharaan fasilitas kesehatan, pendidikan, infrastruktur, pengadaan kebutuhan pegawai negeri, pelayanan publik, dan lainnya.

2. Fungsi Pengatur

Bayangkan jika besaran pajak ditepuk rata bagi para pemilik modal. Mungkin pengusaha kecil lokal akan lebih merasa terbebani, sementara konglomerat atau pelaku bisnis multinasional senantiasa di atas angin. Tentunya ini kurang baik untuk perkembangan perekonomian yang merata di Indonesia.

Pajak membantu pengaturan untuk pertumbuhan ekonomi ini melalui kebijakan tersebut. Misalnya, aturan penanaman modal baik di dalam maupun luar negeri, berbagai fasilitas keringanan pajak bagi golongan wajib pajak tertentu, hingga menetapkan bea masuk yang tinggi untuk produk dari luar negeri.

Melalui kebijakan ini, pemerintah bermaksud untuk mengurangi beban pajak bagi pelaku UMKM sekaligus mengajak mereka untuk masuk ke dalam sistem perpajakan.

3. Fungsi Stabilitas

Pajak berperan penting dalam menjaga keseimbangan perekonomian negara seperti untuk menghadapi inflasi atau deflasi. Dengan adanya pajak, pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan ini. Contoh sederhananya adalah dengan mengatur bea masuk maupun PPN impor.

Jika inflasi dirasa terlalu tinggi, pemerintah dapat mengetatkan aturan pajak pada beberapa barang. Misalnya, kenaikan persentase PPN untuk pembelian kendaraan mobil atau barang mewah lainnya. Dengan begitu, diharapkan negara tetap bisa mendapatkan dana untuk penyediaan produk tertentu yang dibebankan kepada wajib pajak.

4. Fungsi Redistribusi Pendapatan

Fungsi pajak ini bisa juga dibilang sebagai sumber dana untuk membuka kesempatan kerja yang dapat dimanfaatkan oleh warga negara. Nantinya, ini berujung pada peningkatan pendapatan masyarakat.

Contohnya, pajak digunakaan untuk membuka lapangan kerja baru di suatu daerah. Dengan begitu, masyarakat di daerah tersebut akan mendapatkan sumber penghasilan baru yang meningkatkan kemakmuran di daerahnya.

Jenis-Jenis Pajak Berdasarkan Lembaga Pemungut di Indonesia

1. Pajak Penghasilan (PPh)

Pajak penghasilan adalah pungutan wajib yang dikenakan pada individu maupun sebuah perusahaan, baik dari mereka yang berasal dari dalam maupun luar negeri, berdasarkan jumlah pendapatan yang diterima dalam kurun waktu satu tahun. Saat ini, UU pajak penghasilan di Indonesia adalah UU No. 36 Tahun 2008.

PPh sendiri banyak jenis dan objeknya. Apa saja? Kita bahas lebih lengkap di artikel berikutnya, ya!

2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Ini adalah jenis pajak yang cukup sering kita temukan dalam kehidupan sehari-hari. Misalnya, saat makan di restoran, menginap di hotel, atau melakukan transaksi pada umumnya.

PPN merupakan pungutan yang dibebankan saat transaksi barang dan jasa yang dilakukan oleh wajib pajak pribadi, pengusaha, juga pemerintah.

Yang berkewajiban mengambil, menyetor, dan melaporkannya adalah para penjual. Namun, pajak ini dibebankan kepada pembeli atau konsumen akhir.

3. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

Dari namanya, sudah bisa ditebak, ya? Ini adalah jenis pajak yang dibebankan untuk transaksi barang mewah. 

Tujuannya berkaitan dengan upaya pemerintah untuk menyeimbangkan beban pajak antara konsumen yang memiliki penghasilan tinggi dengan warga negara yang memiliki penghasilan lebih rendah. Begitu juga dengan pengendalian pola konsumerisme pada barang mewah dan perlindungan untuk produsen kecil.

Suatu produk dapat dikategorikan sebagai barang mewah jika memiliki beberapa kriteria seperti: bukan kebutuhan pokok, hanya dapat dimiliki oleh masyarakat dengan penghasilan di atas rata-rata, barang digunakan untuk menunjukkan status sosial.

Misalnya, gawai canggih dengan spek kelas tinggi, perhiasan, kendaraan mewah, dan sebagainya.

4. Bea Materai

Kalau yang satu ini adalah jenis pajak yang dikenakan untuk dokumen yang memiliki sifat perdata atau membutuhkan kekuatan hukum. Jenis dokumen yang dikenakan bea materai biasanya berbentuk surat yang mengandung perjanjian terkait uang, dokumen perdata, dan dokumen pengadilan. Misalnya, kontrak perjanjian pengadaan barang pada suatu kantor.

5. Pajak Bumi dan Bangunan

PBB adalah biaya yang harus dibayarkan atas keberadaan tanah dan bangunan yang memberikan keuntungan dan kedudukan sosial ekonomi bagi seseorang ataupun suatu badan.

Objek bumi misalnya, sawah, kebun, tanah, pekarangan. Sementara, objek bangunan dapat berwujud rumah, gedung perkantoran, pusat perbelanjaan, kolam renang, dan sebagainya. 

Besaran pajak ditentukan dari keadaan objek bumi dan/atau bangunan. Semakin besar objek ini, semakin besar pula besaran pajak. Namun, penetapan angkanya juga bergantung pada kebijakan daerah yang disesuaikan nilai jual objek pajak.

 6. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau biasa disingkat menjadi BPHTB. BPHTB itu sendiri merupakan pajak yang dikenakan atas penerimaan hak atas tanah atau bangunan. 

Pajak ini dikenakan setiap kali terjadi transaksi jual beli, tukar menukar, hibah, waris, atau pengalihan hak atas tanah dan bangunan secara cuma-cuma atau dengan imbalan di seluruh wilayah Indonesia. 

Besarnya BPHTB yang harus dibayarkan tergantung pada nilai transaksi dan tarif pajak yang berlaku di daerah masing-masing. Tarif pajak yang berlaku bervariasi antara 1-5% dari nilai transaksi, tergantung dari daerah tempat objek pajak berada.

Jenis Pajak Berdasarkan Sifatnya

1. Pajak Langsung

Pajak langsung adalah jenis pajak dimana beban pajak yang harus ditanggung oleh seorang wajib pajak dan tidak memberikan beban pajaknya kepada orang lain seperti pajak penghasilan. Pajak ini dikenakan berdasarkan pada kemampuan kontribusi masyarakat atau wajib pajak untuk membiayai kebutuhan negara seperti pembangunan infrastruktur, kesehatan, pendidikan, dan lain-lain.  Beberapa contoh pajak langsung adalah pajak penghasilan (PPh), pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak warisan dan hadiah, dan pajak kekayaan. 

2. Pajak Tidak Langsung

Pajak tidak langsung adalah jenis pajak yang dikenakan pada barang atau jasa yang dibeli atau dikonsumsi oleh masyarakat. Pajak ini dihitung sebagai persentase dari harga jual barang atau jasa, dan biasanya ditanggung oleh pembeli. Pajak tidak langsung menjadi sumber pendapatan penting bagi pemerintah, terutama dalam mengumpulkan pendapatan dari perdagangan internasional. Beberapa contoh jenis pajak ini seperti pajak pertambahan nilai (PPN), bea masuk, cukai, dan pajak hotel. 

Jenis Pajak Berdasarkan Sasaran Atau Objeknya

1. Pajak Subjektif

Pajak yang memperhatikan kondisi atau keadaan dari Wajib Pajak disebut dengan Pajak Subjektif. Dalam pajak Subjektif, tarif pajak yang lebih tinggi dikenakan pada subjek yang memiliki penghasilan atau kekayaan yang lebih besar, sementara tarif pajak yang lebih rendah dikenakan pada subjek pajak yang memiliki penghasilan atau kekayaan yang lebih kecil. Pajak ini biasanya dianggap sebagai pajak yang lebih adil karena memberikan beban yang lebih berat pada mereka yang lebih mampu untuk membayar pajak. 

2. Pajak Objektif

Pajak Objektif ialah pajak yang cenderung untuk mencermati atau memperhatikan objek yang menimbulkan kewajiban membayar pajak terlebih dahulu, setelah itu mencari subjek pajak tersebut baik dari orang pribadi atau badan. Pajak ini ditetapkan berdasarkan data atau informasi yang tersedia mengenai subjek pajak dan besarnya pajak biasanya dihitung berdasarkan rumus atau formula yang sudah ditentukan. Contoh Pajak Objektif yang umum adalah pajak properti atau pajak bumi dan bangunan (PBB). 

Sistem Pengambilan atau Pemungutan Pajak

1. Official Assessment System (OAS)

Official Assessment System adalah sistem pemungutan pajak yang di mana petugas pajak diberikan kewenangan untuk menentukan besarnya terhutang Wajib Pajak. Sistem ini umumnya digunakan oleh negara-negara yang menerapkan pajak properti atau pajak bumi dan bangunan (PBB). Keuntungan dari Official Assessment System yaitu adanya standar penilaian yang jelas dan objektif untuk menentukan nilai properti atau objek pajak. Hal ini membantu mencegah terjadinya penilaian yang terlalu rendah atau terlalu tinggi. 

2. Self Assessment System (SAS)

Dalam sistem pemungutan pajak ini peserta Wajib Pajak diberikan kewenangan untuk menghitung sendiri, melaporkan sendiri, dan membayar sendiri pajak terutang yang dibayar. SAS umumnya digunakan pada negara-negara yang menerapkan pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN). Keuntungan dari penggunaan SAS adalah mempermudah proses pengumpulan pajak dan mengurangi biaya administrasi yang diperlukan oleh pihak berwenang. SAS juga dapat membantu mendorong subjek pajak untuk lebih bertanggung jawab dan menghindari pelanggaran pajak, karena subjek pajak harus menghitung dan melaporkan pajak secara mandiri. 

3. Withholding System (WS)

Withholding System adalah sistem pajak yang meminta pihak yang membayar penghasilan kepada subjek pajak untuk menahan sebagian penghasilan tersebut dan menyetorkan langsung kepada pihak berwenang. Pada sistem pemungutan pajak Withholding System pihak ketiga diberikan kewenangan untuk memotong dan memungut besarnya pajak terutang yang dimiliki oleh Wajib Pajak. WS umumnya digunakan oleh negara-negara yang menerapkan PPh. Keuntungan dari penggunaan WS adalah memudahkan proses pengumpulan pajak dan memastikan bahwa subjek pajak membayar pajak secara berkala dan konsisten. 

4. Semi Self Assessment System (SSAS)

Semi Self Assessment System adalah sistem penilaian pajak yang merupakan kombinasi antara OAS dan SAS. Dalam sistem pemungutan pajak ini, besaran pajak terhutang berada di kedua belah pihak. Secara sederhana, sistem pemungutan pajak ini memberikan kewenangan kepada Wajib Pajak dan petugas pajak. Keuntungan dari penggunaan SSAS adalah kombinasi antara keuntungan dari OAS dan SAS. SSAS memudahkan proses pengumpulan pajak dan mengurangi biaya administrasi yang diperlukan oleh pihak berwenang, seperti pada SAS. 

Jenis Pajak Berdasarkan Instansi Pemungut

1. Pajak Daerah (Lokal)

Pajak daerah adalah pajak yang dikenakan oleh pemerintah daerah untuk mendapatkan pendapatan yang digunakan untuk membiayai kegiatan pemerintah daerah seperti infrastruktur, pelayanan kesehatan, pendidikan, dan lain sebagainya. Pajak daerah merupakan pajak yang dipungut pemerintah daerah dan terbatas hanya pada rakyat daerah itu sendiri, baik yang dipungut Pemda Tingkat II maupun Pemda Tingkat I. 

Pajak daerah terdiri dari pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak kendaraan bermotor (PKB), pajak hotel, pajak hiburan, pajak restoran, dan pajak perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). Tarif pajak daerah yang ditetapkan harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak boleh memberatkan wajib pajak. Pemerintah daerah juga memiliki kewajiban untuk menjalankan pengawasan dan pemungutan pajak daerah secara efektif dan efisien. 

2. Pajak Negara (Pusat)

Pajak negara atau pajak pusat adalah pajak yang dikenakan oleh pemerintah pusat untuk mendapatkan pendapatan yang digunakan untuk membiayai kegiatan pemerintah pusat seperti pembangunan infrastruktur nasional, kesehatan, pendidikan, dan lain-lain. 

Pajak negara terdiri dari pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), pajak barang mewah (PBM), pajak penjualan atas barang mewah yang dikenakan atas penjualan mobil (PPnBM), bea masuk, dan bea keluar. Pajak negara merupakan pajak yang dipungut pemerintah pusat melalui instansi terkait, yakni DJP.

Ciri-Ciri/Karakteristik Pajak

1. Pajak Merupakan Kontribusi Wajib Warga Negara

Artinya setiap orang memiliki kewajiban untuk membayar pajak. Namun hal tersebut hanya berlaku untuk warga negara yang sudah memenuhi syarat subjektif dan syarat objektif. Yaitu warga negara yang memiliki penghasilan melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Kontribusi pajak diberikan kepada pemerintah untuk digunakan dalam membiayai berbagai kegiatan dan program yang diperlukan untuk kesejahteraan masyarakat dan pembangunan negara. Pajak diwajibkan oleh hukum dan harus dipenuhi oleh setiap wajib pajak. Pemerintah memiliki kewajiban untuk melakukan pengawasan dan pemungutan pajak secara efektif dan efisien, sedangkan wajib pajak memiliki kewajiban untuk membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan melaporkan pajak yang telah dibayarkan dengan benar dan tepat waktu. 

1. Pajak Bersifat Memaksa untuk Setiap Warga Negara

Jika seseorang sudah memenuhi syarat subjektif dan objektif, maka wajib untuk membayar pajak. Ini berarti bahwa setiap warga negara yang memperoleh penghasilan atau memiliki kekayaan tertentu, baik itu individu maupun badan usaha, diwajibkan untuk membayar pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun, meskipun pajak bersifat memaksa, setiap wajib pajak memiliki hak untuk mengajukan banding atau proses apabila merasa terdapat kesalahan atau ketidakadilan dalam penetapan pajak yang dilakukan oleh pihak berwenang. 

3. Warga Negara Tidak Mendapat Imbalan Langsung

Pajak memang tidak memberikan imbalan langsung yang dapat diterima oleh setiap warga negara. Jadi ketika membayar pajak dalam jumlah tertentu, Anda tidak langsung menerima manfaat pajak yang dibayar. Yang akan Anda dapatkan, misalnya berupa perbaikan jalan raya di daerah Anda, keamanan, fasilitas kesehatan gratis bagi keluarga, beasiswa pendidikan bagi anak Anda, dan lainnya. Pemerintah juga memiliki kewajiban untuk memberikan layanan publik yang baik dan memadai bagi masyarakat. Layanan publik yang disediakan oleh pemerintah tersebut adalah imbalan yang diperoleh masyarakat dari pajak yang telah dibayarkan. 

4. Berdasarkan Undang-undang

Pajak sebagai kewajiban wajib pajak dan pemerintah sebagai pengumpul pajak, diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).  Beberapa hal yang diatur dalam Undang-Undang KUP adalah subjek pajak, objek pajak, besarnya pajak, prosedur pelaksanaan pemungutan pajak, dan sanksi ketentuan pidana. Dalam Undang-Undang KUP juga diatur mengenai hak dan kewajiban wajib pajak, tata cara perhitungan, pelaporan, dan penyetoran pajak, serta tata cara pengajuan banding terhadap hasil pemungutan pajak yang telah ditetapkan oleh pihak berwenang. 

Manfaat Pajak

Pajak juga mempunyai banyak manfaat bagi kesejahteraan masyarakat itu sendiri. Berikut beberapa manfaat pajak antara lain:

  • Untuk dana belanja pegawai meliputi ASN, Polisi, TNI: Pajak yang terkumpul dapat digunakan oleh pemerintah untuk membayar gaji dan tunjangan bagi para pegawai tersebut, meningkatkan kesejahteraan pegawai dan keluarganya, meningkatkan produktivitas dan kinerja pegawai, dan mendorong keterlibatan dan partisipasi aktif para pegawai dalam meningkatkan kualitas layanan publik. 
  • Pembangunan sarana umum seperti jembatan, jalan raya, sekolah, rumah sakit, terminal, bandara, irigasi pertanian, serta pasar:  Dana pajak yang terkumpul dapat digunakan oleh pemerintah untuk membiayai proyek-proyek pembangunan ini, sehingga dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Oleh karena itu, penting bagi warga negara untuk memenuhi kewajiban pajak mereka agar dapat turut berkontribusi dalam pembangunan negara. 
  • Sumber pembiayaan alat keamanan negara: Alat keamanan negara ini memiliki tugas untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta melindungi kedaulatan dan keutuhan negara dengan tujuan menciptakan rasa aman bagi masyarakat. Oleh karena itu, penting bagi setiap warga negara untuk memenuhi kewajiban pajak mereka agar dapat turut berkontribusi dalam membiayai alat keamanan negara dan menjaga keamanan negara. 
  • Bisa memberi subsidi seperti subsidi pupuk, bahan bakar, dan subsidi listrik: Subsidi sebagai bantuan finansial dalam bentuk harga yang lebih rendah dari nilai pasar yang diberikan oleh pemerintah kepada sektor tertentu dalam rangka  meningkatkan kesejahteraan atau mempercepat pembangunan sektor tersebut. 


Nah, sekarang sudah semakin paham ya, soal dasar ilmu perpajakan yang penting untuk kamu ketahui. Kalau masih penasaran dan bingung untuk menghitung berapa pajak yang seharusnya kamu bayar, kamu bisa ikut kursus pajak intensif di Kuncie, lho!

Sampai bertemu lagi, nantikan artikel-artikel pajak dari Kuncie berikutnya, ya!

Posted 
 in 
Bisnis
 category

More from 

Bisnis

 category

View All