Pajak adalah sumber pendapatan negara yang paling besar. Setiap warga negara wajib membayar pajak yang nantinya akan digunakan untuk kepentingan umum. Kepentingan tersebut misalnya anggaran pendidikan dan kesehatan.

Melek pajak sudah menjadi keharusan bagi kamu yang menjadi Wajib Pajak (WP). Orang yang masuk kategori WP misalnya orang yang mendirikan badan usaha. Nantinya mereka harus melakukan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Untuk memahami pajak, ada beberapa hal yang harus dipelajari, misalnya jenis-jenis sampai unsur-unsur pajak. Itu semua akan dijelaskan secara lengkap pada artikel ini. Maka dari itu, bagi kamu yang ingin memahami pajak, simak artikel ini sampai akhir, ya!

Kursus Pajak Intensif

kursus pajak intensif

Bekerja sama dengan Universitas Kristen Petra, Kuncie membuka kursus pajak intensif agar kamu tidak lagi bingung tentang perpajakan!

Daftar Sekarang!

Pengertian Pajak

Berdasarkan UU KUP Nomor 28 Tahun 2007, pasal 1, ayat 1, pengertian pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan UU, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Fungsi pajak secara umum ada empat, yakni fungsi anggaran, mengatur, stabilitas, dan redistribusi pendapatan. Jenis pajak sendiri ada banyak, mulai dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), pajak daerah, dan lainnya. 

Sedangkan, sistem pemungutan pajak yang berlaku di Indonesia ada tiga. Pertama, Self Assessment, wajib pajak menjadi berperan aktif dalam menghitung, membayar, dan melaporkan besaran pajaknya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau melalui sistem administrasi online.  Kedua, Official Assessment, wajib pajak bersifat pasif dan membayar ketika dikirimkan surat pajak oleh KPP. Ketiga, Whiteholding System, besarnya pajak dihitung oleh pihak ketiga yang bukan wajib pajak dan bukan aparat pajak. 

Pajak juga mempunyai banyak manfaat. Salah satu manfaat tersebut adalah untuk pembiayaan dalam rangka memberikan rasa aman bagi seluruh lapisan masyarakat. Setiap warga negara mulai saat dilahirkan sampai dengan meninggal dunia, menikmati fasilitas atau pelayanan dari pemerintah yang semuanya dibiayai dengan pajak. 

Unsur-Unsur Pajak

1. Subjek Pajak

Subjek pajak adalah orang atau badan usaha yang dikenakan pajak. Subjek pajak terdiri dari dua jenis, yaitu subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri. 

  • Subjek pajak dalam negeri dapat berupa orang, badan, atau warisan yang belum dibagi. Seseorang disebut subjek pajak dalam negeri apabila tinggal lebih dari 183 hari dalam waktu 12 bulan dan berniat tinggal dalma jangka lama di Indonesia.
  • Subjek pajak luar negeri berupa orang yang tidak tinggal di Indonesia dan berada di Indonesia kurang dari 183 hari. Subjek pajak luar negeri juga mencakup badan usaha yang tidak didirikan di Indonesia, tetapi melakukan sejumlah kegiatan bisnis di Indonesia. 

2. Wajib Pajak

Wajib pajak adalah orang atau badan usaha yang wajib membayar pajak kepada negara. Wajib pajak adalah bagian dari subjek pajak. Namun, tidak semua subjek pajak merupakan wajib pajak. Atribut yang dimiliki oleh wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). 

  1. Wajib Pajak Orang Pribadi 

Wajib pajak orang pribadi adalah individu yang diwajibkan untuk membayar pajak atas penghasilan yang diterima selama setahun pajak. Individu yang dianggap sebagai wajib pajak adalah yang mempunyai penghasilan di atas batas yang ditetapkan oleh pemerintah. Wajib pajak orang pribadi terbagi dua berdasarkan tempat tinggalnya, yaitu:

  • Wajib Pajak Orang Pribadi Sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN)

Berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) No. 36 Tahun 2008, yakni dijelaskan :

  • Orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia, atau orang pribadi yang tinggal di Indonesia selama kurang lebih 183 hari dalam kurun waktu 12 bulan (setahun). Kriteria ini dikenal sebagai kriteria tempat tinggal atau residence test. Sementara itu, jika seorang orang pribadi yang tidak memiliki tempat tinggal di Indonesia namun memperoleh penghasilan dari Indonesia, maka dia juga dianggap sebagai wajib pajak orang pribadi yang wajib membayar pajak di Indonesia. 
  • Orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan memiliki niat untuk bertempat tinggal di Indonesia dalam waktu yang cukup lama di kemudian hari, dianggap sebagai wajib pajak orang pribadi yang harus membayar pajak di Indonesia. 
  • Wajib Pajak Orang Pribadi Sebagai Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN)

Berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) No. 36 Tahun 2008 adalah:

  • OP yang tidak tinggal di Indonesia, atau OP yang tidak tinggal di Indonesia > 183 hari dalam kurun waktu 12 bulan (setahun) yang menjalankan kegiatan usaha atau melakukan bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia, dianggap sebagai wajib pajak orang pribadi yang harus membayar pajak di Indonesia. Hal ini berdasarkan kriteria tempat kegiatan usaha atau permanent establishment (PE). Menurut kriteria tersebut, suatu kegiatan usaha atau BUT di Indonesia dianggap sebagai PE jika memenuhi salah satu dari kriteria berikut: 
  1. Kegiatan usaha dijalankan melalui kantor, cabang, tempat usaha, pabrik, bengkel, atau tempat lain yang serupa di Indonesia. 
  2. Orang atau kelompok orang yang bertindak atas nama orang pribadi tersebut, melakukan kegiatan yang mencakup penjualan atau penyediaan barang atau jasa di Indonesia. 
  • OP yang tidak tinggal di Indonesia, atau orang pribadi yang tidak tinggal di Indonesia kurang lebih 183 hari dalam kurun waktu 12 bulan (setahun) yang memiliki atau memperoleh penghasilan dari Indonesia, tidak dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia akan tetap dikenai pajak penghasilan di Indonesia. Pajak penghasilan ini dikenal sebagai Pajak Penghasilan Final (PPH Final) dan biasanya dikenakan pada tarif yang lebih tinggi dari pajak penghasilan biasa. 

Selain itu, wajib pajak terdiri dari beberapa kategori:

  • Orang pribadi: Individu yang memiliki penghasilan dan memenuhi kriteria sebagai penduduk atau orang pribadi bukan penduduk di Indonesia. Wajib Pajak belum menikah dan suami sebagai kepala keluarga. Orang pribadi yang belum menikah maupun akan dikenakan pajak penghasilan atas seluruh penghasilan yang diterima baik dari dalam maupun luar negeri. 
  • Hidup berpisah: Jika suami istri hidup terpisah berdasarkan putusan hakim, maka mereka dapat dikenakan pajak secara terpisah sebagai dua orang wajib pajak yang berbeda. Dalam hal ini Wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena hidup berpisah berdasarkan putusan hakim, maka ia akan dikenakan pajak atas penghasilan pribadinya sendiri dan tidak lagi bersamaan dengan suaminya. 
  • Pisah harta: Suami-istri yang dikenai pajak secara terpisah karena menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan secara tertulis, maka kewajiban perpajakan mereka akan dihitung secara terpisah berdasarkan penghasilan masing-masing. 
  • Memilih terpisah: Wanita kawin, selain kategori Hidup Berpisah dan Pisah Harta, yang dikenai pajak secara terpisah karena memilih melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari suaminya. Syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh seorang wanita kawin agar dapat dikenakan pajak secara terpisah dari suaminya antara lain:
  1. Tidak hidup terpisah dari suaminya berdasarkan putusan hakim
  2. Tidak menghendaki secara tertulis perjanjian pemisahan harta dan penghasilan
  3. Tidak melakukan usaha bersama dengan suaminya
  4. Tidak memiliki penghasilan dari kegiatan usaha yang dilakukan bersama dengan suaminya. 

Jika seorang wanita kawin memenuhi syarat-syarat tersebut, maka ia dapat memilih untuk dikenakan pajak secara terpisah dari suaminya. 

  • Warisan belum terbagi: Dalam hukum perpajakan Indonesia, jika seorang pewaris meninggal dunia dan warisannya belum dibagi-bagikan, maka ahli waris yang masih hidup dan bertanggung jawab atas warisan tersebut akan dianggap sebagai subjek pajak pengganti. Subjek pajak pengganti adalah pihak yang bertanggung jawab untuk membayar kewajiban pajak dari pihak lain yang seharusnya membayar pajak tersebut, tetapi tidak dapat atau tidak mau melakukannya. Dalam kasus ini, karena pewaris telah meninggal dunia dan warisan belum dibagi-bagikan, maka ahli waris yang masih hidup dan bertanggung jawab atas warisan tersebut akan dianggap sebagai subjek pajak pengganti.
  1. Wajib Pajak Badan

Wajib pajak badan adalah wajib pajak berupa perusahaan atau memiliki badan hukum. Daftar kategorinya sebagai berikut.

  • Badan: Sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha. Contohnya seperti PT, koperasi, yayasan, Perusda, BUMN, Perguruan Tinggi atau Sekolah, dan Asosiasi atau Organisasi non-profit. 
  • Joint Operation: Bentuk kerja sama operasi yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak atas nama bentuk kerja sama operasi. Masing-masing pihak akan menyumbang modal atau sumber daya lainnya untuk kegiatan usaha yang dilakukan bersama-sama. Setiap pihak yang terlibat memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam kegiatan usaha tersebut dan berbagai keuntungan atau kerugian sesuai dengan kesepakatan yang telah ditetapkan. 
  • Kantor Perwakilan Perusahaan Asing: Wajib Pajak perwakilan dagang asing atau kantor perwakilan perusahaan asing (representative office/liaison office) di Indonesia yang bukan Bentuk Usaha Tetap (BUT). Namun, kantor perwakilan perusahaan asing di Indonesia dianggap sebagai subjek pajak dalam hal penghasilan yang diperoleh dari sumber di Indonesia. Kantor perwakilan perusahaan asing juga diwajibkan untuk memenuhi kewajiban perpajakan lainnya seperti memperoleh NPWP, melaporkan penghasilan, dan membayar pajak penghasilan yang terutang dalam jangka waktu yang telah ditentukan. 
  • Bendahara: Bendahara pemerintah yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dan diwajibkan melakukan pemotongan atau pemungutan pajak. Bendahara pemerintah diwajibkan melakukan pemotongan atau pemungutan pajak penghasilan atas pembayaran yang dilakukan kepada pihak ketiga yang memiliki penghasilan yang melebihi batas tertentu yang telah ditentukan. Pemotongan pajak ini dilakukan dengan tarif pajak penghasilan yang telah ditentukan dan jumlah pajak yang terpotong harus dilaporkan dan dibayar ke pihak berwenang.
  • Penyelenggara Kegiatan: Pihak selain empat Wajib Pajak badan sebelumnya yang melakukan pembayaran imbalan dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan seperti acara, seminar, konferensi, pertunjukan, dan lain sebagainya. Pemotongan atau pemungutan pajak ini dilakukan dengan tarif pajak penghasilan yang telah ditentukan dan jumlah pajak yang terpotong harus dilaporkan dan dibayar ke pihak berwenang. Pada umumnya, pihak penyelenggara kegiatan diwajibkan untuk menerbitkan SPT Masa PPh Pasal 23 dan SPT Tahunan PPh Pasal 21/23, serta melaporkan pajak yang terpotong kepada pihak berwenang.

3. Objek Pajak

Objek pajak adalah penghasilan yang diterima oleh wajib pajak, wajib dari dalam negeri maupun luar negeri. Objek pajak merupakan penghasilan yang digunakan untuk konsumsi dan menambah kekayaan. 

Objek pajak terdiri atas beberapa jenis. Pertana, penggantian atau imbalan atas pekerjaan atau jasa dalam bentuk gaji upah, honorarium, tunjangan, komisi, gratifikasi, bonus, uang pensiun, dan sebagainya. Kedua, hadiah dari undian, pekerjaan, kegatan, dan penghargaan. Ketiga, laba usaha. 

4. Tarif Pajak

Tarif pajak adalah dasar yang digunakan untuk menghitung pajak atas objek pajak. Tarif pajak berupa persentase dan berbeda-beda tergantung pada objek yang dikenakan pajak. Tarif pajak pajak ada beberapa jenis, yaitu tarif progresif, tarif degresif, tarif profesional, dan tarif tetap. Di dalam perhitungan pajak, diberlakukan beberapa macam tarif pajak, yaitu:

  • Tarif pajak proporsional atau sepadan, yaitu tarif pemungutan pajak dengan menggunakan persentase yang tetap beberapa pun jumlah yang digunakan sebagai dasar pengenaan pajak. Contohnya Pajak Penghasilan (PPh), tarif pajak proporsional diterapkan pada PPh Pasal 22 yang dikenakan pada impor barang atau jasa yang dilakukan oleh wajib pajak badan. Tarif pajak PPh Pasal 22 adalah 2,5% dari nilai impor barang atau jasa. Tarif pajak proporsional juga diterapkan pada pajak bumi dan bangunan (PBB) di Indonesia. Tarif pajak PBB ditetapkan berdasarkan nilai jual objek pajak atau NJOP dan persentase tetap yang ditetapkan oleh pemerintah daerah setiap tahunnya.
  • Tarif pajak degresif atau menurun, yaitu tarif pemungutan pajak dengan menggunakan persentase yang semakin menurun dengan semakin besarnya jumlah yang digunakan sebagai dasar pengenaan pajak. Artinya, semakin besar penghasilan atau nilai objek yang dikenakan pajak, maka semakin rendah persentase tarif pajak yang diterapkan. Contohnya, dalam sistem pajak penghasilan (PPh) di Indonesia, terdapat tarif pajak PPh Pasal 17 yang diterapkan pada penghasilan yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi. Tarif pajak PPh Pasal 17 adalah tarif pajak degresif yang semakin rendah seiring dengan meningkatnya jumlah penghasilan yang diterima oleh wajib pajak.
  • Tarif pajak progresif atau meningkat, yaitu tarif pemungutan pajak dengan menggunakan persentase yang semakin naik dengan semakin besarnya jumlah yang digunakan sebagai dasar pengenaan pajak. Dalam tarif pajak progresif, besaran penghasilan yang termasuk dalam setiap rentang tarif pajak akan dikenakan tarif pajak yang sesuai dengan rentang tersebut. Misalnya, jika seseorang memiliki penghasilan sebesar Rp 75 juta, maka tarif pajak yang dikenakan adalah 5% untuk penghasilan hingga Rp 50 juta, dan 15% untuk penghasilan di atas Rp 50 juta hingga Rp 75 juta.
  • Tarif pajak konstan atau tetap, yaitu tarif pemungutan pajak dengan nilai yang sama besarnya untuk semua total, sehingga besaran nilai pajak terutang tidak tergantung pada berapa total yang dikenakan pajak. Contohnya, pajak bea materai Rp 10.000, biasanya digunakan untuk dokumen seperti surat kuasa, pernyataan, dan perjanjian kecil dengan nilai transaksi di bawah 1 juta rupiah. Dokumen-dokumen tersebut akan dikenakan bea materai sebesar Rp 10.000 rupiah sebagai bukti pembayaran pajaknya. 

Demikianlah penjelasan tentang unsur-unsur pajak di Indonesia yang perlu kamu ketahui. Sebagai warga negara yang taat hukum, kita perlu memahami pajak dengan baik. Dengan begitu, kita bisa melaksanakan kewajiban kita.

Memahami pajak sangatlah penting, terlebih bagi para pekerja dan pemilik usaha. Seperti yang telah dijelaskan di atas, ada banyak sekali jenis pajak mulai dari PPh, PPN, PBB, dan banyak lainnya. Jika tidak mengerti pajak, lalu tidak membayar pajak, maka bisa dikenai denda. 

Mempelajari pajak bisa dilakukan di berbagai platform. Akan tetapi, agar dapat mempelajarinya secara intensif dan mendapat ilmu yang valid, kamu bisa mengikuti kursus perpajakan di Kuncie. 

Di Kuncie, kamu akan dibimbing mentor-mentor ahli pajak yang profesional. Terdapat sesi konsultasi 1 on 1 untuk menghitung jumlah pajakmu, agar privasi terjaga. Kamu akan mendapat akses materi seumur hidup untuk seluruh video pembelajaran. Lalu, kamu akan mendapat jaminan lulus 100% dan sertifikat. Tunggu apa lagi? Ayo, daftar sekarang dan kuasai seluk beluk pajak agar bisnismu lancar!

Posted 
 in 
Bisnis
 category

More from 

Bisnis

 category

View All