Saat mau menandatangani kontrak kerja dengan suatu perusahaan, biasanya pihak kantor akan meminta kamu untuk melampirkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang nantinya digunakan sebagai identitas wajib pajak.

Pada kurun waktu tertentu, mulai dari awal tahun hingga bulan Maret, kamu pun mendapatkan SPT pajak dari HRD atau divisi keuangan dan diminta untuk melaporkannya ke Direktorat Jendral Pajak (DJP)

Dulu, pelaporan ini dilakukan secara offline ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Dengan berkembangnya teknologi, DJP pun ikut beradaptasi dan berinovasi dalam memperbaiki pelayanannya secara online sehingga kamu bisa tetap melapor tanpa mengantri panjang di KPP.

Masalahnya, ternyata masih banyak lho, yang kebingungan soal pelaporan SPT pajak secara online. Bahkan, ada juga yang menyerah sampai skip melapor. Kalau kamu salah satunya, artikel ini pas banget buat kamu.

Kursus Pajak Intensif

kursus pajak intensif

Bekerja sama dengan Universitas Kristen Petra, Kuncie membuka kursus pajak intensif agar kamu tidak lagi bingung tentang perpajakan!

Daftar Sekarang!

Apa Sih, SPT Pajak Itu?

SPT Pajak adalah surat pemberitahuan tahunan pajak yang wajib dilaporkan oleh warga negara Indonesia yang telah memiliki NPWP. SPT tahunan ini berisikan rincian penghasilan dan aset tahunan yang nantinya digunakan untuk perhitungan dan pembayaran pajak baik bagi individu maupun perusahaan.

Kenapa SPT Pajak Harus Dilaporkan?

Padahal kan, kita atau pihak perusahaan sudah membayar pajak. Kenapa masih diharuskan untuk melaporkan SPT juga?

Pertama, pelaporan ini bersifat wajib sebagaimana telah tertuang dalam Pasal 31 ayat (1) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Di sana dikatakan bahwa setiap wajib pajak diharuskan mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas, serta menyampaikan SPT tersebut.

Kedua, meskipun pajak penghasilan perorangan sudah dipotong dari tempat kita bekerja, ada kemungkinan seorang wajib pajak memiliki sumber penghasilan lain. Misalnya dari usaha pribadi, investasi, dan sumber lainnya. Ini semua perlu dilaporkan ke DJP. 

Tujuannya bukan hanya untuk mengendalikan dan mengawasi kegiatan perpajakan, tetapi juga untuk mengetahui pergerakan perekonomian suatu daerah bergantung pada besaran penghasilan masyarakat.

Dari sini juga dapat diketahui jika seseorang atau perusahaan memiliki aliran dana yang tidak wajar sehingga bisa segera ditindaklanjuti.

Langkah-Langkah Lapor SPT Tahunan

Membuat kode billing melalui aplikasi billing DJP pada menu e-BIlling DJP Online. Selain melalui DJP Online, juga bisa melalui APS (laman portal penerimaan negara, bank, atau kantor pos persepsi, atau petugas DJP).

Namun, untuk menggunakan aplikasi tersebut kamu harus membuat dan mengaktifkan e-FIN (Electronic Filing Identification Number).

EFIN adalah nomor identitas elektronik yang terdiri dari 10 digit angka yang diterbitkan DJP untuk digunakan wajib pajak saat melakukan transaksi elektronik perpajakan. Biasanya kode ini didapatkan secara otomatis begitu kamu mendaftarkan diri untuk NPWP. Jika belum memilikinya, kamu bisa meminta ke kantor pelayanan pajak terdekat atau secara online.

Namun, sekarang mendapatkan EFIN juga bisa dilakukan secara online dengan mengirim permohonan pembuatan EFIN ke alamat email kantor pajak.

Cara aktivasi EFIN:

  1. Buka situs DJP Online 
  2. Klik ‘Daftar di sini’ kemudian masukkan semua berkas persyaratan; NPWP, EFIN, dan kode keamanan. Setelah itu klik ‘Verifikasi’
  3. Selanjutnya, akan muncul halam di mana nama wajib pajak sudah terisi secara otomatis. Pastikan semua informasi sudah benar dan sesuai.
  4. Setelah itu masuk tahap registrasi. Masukkan alamat email dan nomor ponsel.
  5. Buat kata sandi untuk login akun DJP Online
  6. Periksa alamat email yang didaftarkan, akan ada tautan aktivasi yang diberikan oleh DJP Online. Klik tautan tersebut untuk mengaktivasi akun DJP Online
  7. Login menggunakan NPWP dan kata sandi yang tadi dibuatkan
  8. EFIN sudah diaktivasi dan siap digunakan untuk lapor pajak.

Syarat Khusus Untuk Lapor SPT Tahunan Online

Syarat yang harus dilengkapi untuk lapor SPT Tahunan pajak:

  1. Formulir 1770 (formulir SPT pajak tahunan bagi orang pribadi yang memiliki usaha atau pekerjaan bebas).
  2. Bukti potong 1721-A1 atau 1721-A2.
  3. Neraca dan laporan laba rugi (jika menggunakan metode pembukuan)
  4. Rekapitulasi bulanan peredaran bruto dan biaya (jika menggunakan metode NPPN)
  5. Daftar perhitungan peredaran bruto (jika menggunakan metode perhitungan sesuai (23/2018)
  6. Lembar perhitungan PPh terutang bagi yang berstatus Pisah Harta (PH) atau MT (Manajemen Terpisah)

Sedangkan bagi Wajib Pajak Badan, syarat cara lapor pajak badan online adalah menyertakan:

  1. Formulir 1771 (formulir SPT pajak tahunan bagi wajib pajak badan).
  2. Laporan keuangan berupa laporan laba rugi atau neraca, daftar penyusutan, bukti setor angsuran PPh 25.
  3. Laporan keuangan atau dokumen pendukung lainnya yang bersifat opsional

Cara Lapor SPT Tahunan Badan Online di DJP Online

  1. Login akun e-Filling pada situs web DJP online.
  2. Klik e-Filing kemudian pilih ‘Buat SPT
  3. Jawab pertanyaan yang muncul dengan benar agar sistem bisa menentukan jenis formulir SPT yang sesuai. 
  4. Isi dan lengkapi formulir yang diberikan  dan jawab beberapa pertanyaan panduan yang muncul.
  5. Masukkan kode verifikasi yang sebelumnya sudah dikirim ke alamat  surel.
  6. Klik “Kirim SPT” dan proses lapor pajak selesai. 

Terdapat Kekurangan Pembayaran Saat Lapor SPT. Kok Bisa?

Ada beberapa kemungkinan yang terjadi. Misalnya, kamu melakukan kesalahan saat memasukkan data pribadi mengenai status pernikahan dan tanggungan. Perbedaan status ini berkaitan dengan besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

PTKP adalah limit penghasilan tahunan yang dibebaskan dari pajak. Jika total penghasilan tahuna

Seorang jomlo yang belum punya tanggungan memiliki angka PTKP yang berbeda dengan mereka yang single fighting tapi memiliki tiga orang tanggungan. Begitu juga dengan mereka yang berstatus menikah.

Di lain cerita, selisih ini bisa terjadi jika ada pajak dari sumber penghasilan lain yang belum kamu bayarkan secara mandiri.

Misalnya, kamu bekerja sebagai pegawai tetap di suatu perusahaan dan punya penghasilan tambahan sebagai freelancer di perusahaan lain. Penghasilan sebagai freelancer yang belum dibayarkan ini dihitung sebagai selisih kekurangan pajak.

Jika ini yang terjadi, kekurangannya harus dibayarkan terlebih dahulu, baru dicantumkan pada SPT tahunan.

Batas waktu penyetoran dan pelaporan pajak

Terdapat beberapa peraturan terkait batas waktu pembayaran, penyetoran, dan pelaporan pajak. Berikut ini penjelasannya: 

1. SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi (OP) 

SPT tahunan PPh wajib pajak orang pribadi mengacu pada peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Wajib pajak orang pribadi adalah orang yang penghasilannya bersumber dari Indonesia dan luar Indonesia yang memiliki NPWP dan memiliki penghasilan di atas batas yang ditetapkan oleh DJP.  Batas waktu penyampaian SPT ini paling lama 3 bulan setelah akhir tahun pajak. Tahun pajak merupakan jangka waktu 1 (satu) tahun kalender. 

2. SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan 

SPT tahunan PPh wajib pajak badan juga mengacu pada peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Untuk memudahkan pengisian SPT tahunan PPh wajib pajak badan, sebaiknya wajib pajak mempersiapkan dengan baik dokumen dan bukti-bukti pendukung seperti laporan keuangan, bukti-bukti transaksi, dan lain sebagainya. Batas waktu penyampaian paling lama 4 bulan setelah akhir tahun pajak. 

Sanksi Jika Tak Lapor SPT Tahunan

SPT tahunan atau surat pemberitahuan tahunan adalah laporan pajak tahunan yang wajib diisi dan disampaikan oleh wajib pajak baik orang pribadi maupun badan. Jika wajib pajak tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh atau menyampaikan SPT Tahunan PPh terlambat, maka wajib pajak akan dikenai sanksi administratif berupa denda dan sanksi pidana, berikut ini penjelasannya: 

1. Sanksi Denda

Disebut juga sebagai sanksi administrasi. Konsekuensi ini diberikan kepada wajib pajak yang tidak melaporkan SPT Tahunan sebagaimana diatur dalam pasal 7 UU KUP.

Kamu (wajib pajak orang pribadi) bisa dikenakan denda sebesar Rp100.000,-. Denda ini dapat dibayarkan setelah kantor pajak menerbitkan Surat Tagihan Pajak atas keterlambatan pelaporan SPT.

2. Sanksi Pidana

Tindakan ini merupakan upaya terakhir yang dilakukan pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan dan kesadaran wajib pajak yang diatur di dalam Pasal 39 UU KUP jika seseorang dengan sengaja melakukan kebohongan sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara. Sanksi pidana ini berupa kurungan penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun.

cara lapor spt pajak online

Aktivasi EFIN terlebih dahulu, caranya:

  • Buka situs DJP Online 
  • Klik ‘Daftar di sini’ kemudian masukkan semua berkas persyaratan; NPWP, EFIN, dan kode keamanan. Setelah itu klik ‘Verifikasi’.
  • Selanjutnya, akan muncul halam di mana nama wajib pajak sudah terisi secara otomatis. Pastikan semua informasi sudah benar dan sesuai.
  • Setelah itu masuk tahap registrasi. Masukkan alamat email dan nomor ponsel. BUat kata sandi untuk login akun DJP Online.
  • Periksa alamat email yang didaftarkan, akan ada tautan aktivasi yang diberikan oleh DJP Online. Klik tautan tersebut untuk mengaktivasi akun DJP Online. 
  • Login menggunakan NPWP dan kata sandi yang tadi dibuatkan.
  • EFIN sudah diaktivasi dan siap digunakan untuk lapor pajak.

Setelah mendapatkan EFIN, bisa langsung lapor pajak dengan cara:

  • Login akun e-Filling pada situs web DJP online.
  • Klik e-Filing kemudian pilih ‘Buat SPT
  • Jawab pertanyaan yang muncul dengan benar agar sistem bisa menentukan jenis formulir SPT yang sesuai. 
  • Isi dan lengkapi formulir yang diberikan  dan jawab beberapa pertanyaan panduan yang muncul.
  • Masukkan kode verifikasi yang sebelumnya sudah dikirim ke alamat  surel.
  • Klik “Kirim SPT” dan proses lapor pajak selesai. 

Melaporkan SPT Pajak tidak sesulit itu kok, asalkan kamu mengikuti langkahnya dengan benar. Nah, kalau kamu mau tahu lebih banyak soal perpajakan, kamu bisa banget belajar bareng Kuncie. Semoga artikel ini dapat memberimu pencerahan, ya!

Posted 
 in 
Bisnis
 category

More from 

Bisnis

 category

View All