Jelang Pemilu 2024, kini banyak mata tertuju pada kinerja para penyelenggara pemilu, salah satunya Komisi Pemilihan Umum (KPU). Wajar saja, sebagai perpanjangan tangan mandat negara dalam menyelenggarakan pesta demokrasi, KPU begitu disorot terkait integritas, kemampuan, dan kompetensinya di bidang kepemiluan. Di penghujung tahun 2022 yang lalu pun, KPU mendapat masukan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait rancangan Peraturan KPU (PKPU). Saat ini, KPU didorong untuk segera menyelesaikan rancangan Peraturan KPU (PKPU) agar dapat cepat disampaikan kepada publik. Tak hanya PKPU, peran KPU pada pemilu 2024 ini pun begitu banyak, apa saja itu? Bagaimana posisi KPU sebagai salah satu badan penyelenggara pemilu? Pada artikel ini kami telah merangkum seluruh informasi tentang KPU yang perlu kamu tahu. Simak sampai tuntas, ya.

Mini MBA Political Marketing

Kelas Political Marketing

Mini MBA Political Marketing adalah program Political Marketing pertama dan satu-satunya di Indonesia yang mengakomodasi kebutuhan Anda dalam pemasaran politik.

Daftar Sekarang!

Apa itu KPU?

Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah lembaga penyelenggara pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri yang bertugas melaksanakan pemilu. Wilayah kerja KPU meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. KPU menjalankan tugasnya secara berkesinambungan dan dalam menyelenggarakan pemilu, KPU, bebas dari pengaruh pihak manapun berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan wewenangnya. KPU berkedudukan di ibu kota negara Republik Indonesia, KPU Provinsi berkedudukan di ibu kota provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota berkedudukan di ibu kota kabupaten/kota.

Baca Juga: Kampanye: Pengertian, Jenis, Dan Tekniknya

Sejarah Singkat KPU

Sejarah pemilu pertama di Indonesia diselenggarakan pada tahun 1955. Meski demikian, sejarah pembentukan lembaga penyelenggara KPU sudah dimulai sejak tahun 1946 dengan nama Badan Pembentuk Susunan Komite Nasional Pusat. Setelah revolusi kemerdekaan pada tahun 1953, Presiden Soekarno mengeluarkan Kepres No. 188 Tahun 1955 tentang pengangkatan Panitia Pemilihan Indonesia (PPI), PPI yang kemudian bertugas menyiapkan, memimpin, dan menyelenggarakan Pemilu 1955 yang terkenal sebagai pemilu yang berhasil dan terselenggara secara lancar serta bebas dari kekerasan, walaupun saat itu Indonesia belum memiliki pengalaman menyelenggarakan pemilu.

Kemudian, pada masa pemerintahan orde baru, Soeharto membentuk Lembaga Pemilihan Umum (LPU) yang bertugas sebagai badan penyelenggara pemilu di Indonesia. Lalu, pada masa kepresidenan BJ Habibie, LPU bertransformasi menjadi Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Keppres Nomor 16 Tahun 1999. Pembentukan KPU ini didesak oleh permintaan masyarakat yang menuntut pemerintahan demokratis, sebab kepemerintahan dan lembaga-lembaga lain adalah produk Pemilu 1997 sudah tidak dipercaya lagi oleh rakyat Indonesia.

Pemilu 1999 diadakan untuk memperoleh pengakuan atau kepercayaan masyarakat termasuk dunia internasional. Setelah itu, KPU mengalami perombakan struktur pada periode 2001-2007 di era Presiden ke-4, Abdurrahman Wahid dan pembentukan kepengurusan KPU periode 2007-2012 yang dilantik oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Kini, pada periode 2017-2022, Presiden Joko Widodo melantik tujuh orang sebagai Komisioner KPU pada 11 April 2017.

Visi dan Misi KPU

“KPU Melayani” adalah slogan yang mungkin sering kamu dengar, baca, atau lihat ketika melihat informasi terkait KPU. Bukan tanpa sebab, KPU sebagai penyelenggara pemilu didorong untuk memberikan kinerja terbaik demi keberlangsungan demokrasi di Indonesia. Adapun slogan KPU ini lahir dari visi dan misi KPU itu sendiri, yaitu:

VISI KPU

Menjadi Penyelenggara Pemilihan Umum yang Mandiri, Professional, dan Berintegritas untuk Terwujudnya Pemilu yang LUBER dan JURDIL

MISI KPU

  1. Meningkatkan kualitas penyelenggaraan Pemilu yang efektif dan efisien, transparan, akuntabel, serta aksesibel; 
  2. Meningkatkan integritas, kemandirian, kompetensi dan profesionalisme penyelenggara Pemilu dengan mengukuhkan code of conduct penyelenggara Pemilu; 
  3. Menyusun regulasi di bidang Pemilu yang memberikan kepastian hukum, progresif, dan partisipatif; 
  4. Meningkatkan kualitas pelayanan Pemilu untuk seluruh pemangku kepentingan; 
  5. Meningkatkan partisipasi dan kualitas pemilih dalam Pemilu, Pemilih berdaulat Negara kuat; dan 
  6. Mengoptimalkan pemanfaatan kemajuan teknologi informasi dalam penyelenggaraan Pemilu.

Tugas, Wewenang, dan Kewajiban KPU 

Tugas KPU sebagaimana diatur dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yaitu:

  • merencanakan program dan anggaran serta menetapkan jadwal
  • menyusun tata kerja KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPSLN, dan KPPSLN
  • menyusun Peraturan KPU untuk setiap tahapan Pemilu
  • mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, dan memantau semua tahapan Pemilu
  • menerima daftar Pemilih dari KPU Provinsi
  • memutakhirkan data Pemilih berdasarkan data Pemilu terakhir dengan memperhatikan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh Pemerintah dan menetapkannya sebagai daftar Pemilih
  • membuat berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara serta wajib menyerahkannya kepada saksi Peserta Pemilu dan Bawaslu
  • mengumumkan calon anggota DPR, calon anggota DPD, dan Pasangan Calon terpilih serta membuat berita acaranya
  • menindaklanjuti dengan segera putusan Bawaslu atas temuan dan laporan adanya dugaan pelanggaran atau sengketa Pemilu
  • menyosialisasikan Penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU kepada masyarakat
  • melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu
  • melaksanakan tugas lain dalam Penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Wewenang KPU

Selanjutnya pada Pasal 13, KPU memiliki kewenangan sebagai berikut:

  • menetapkan tata kerja KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN
  • menetapkan Peraturan KPU untuk setiap tahapan Pemilu
  • menetapkan Peserta Pemilu
  • menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara di KPU Provinsi untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dan untuk Pemilu DPR serta hasil rekapitulasi penghitungan suara di setiap KPU Provinsi untuk Pemilu anggota DPD dengan membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara
  • menerbitkan keputusan KPU untuk mengesahkan Pemilu dan mengumumkannya
  • menetapkan dan mengumumkan perolehan jumlah kursi anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota untuk setiap partai politik Peserta Pemilu anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota
  • menetapkan standar serta kebutuhan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan
  • membentuk KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPLN
  • mengangkat, membina, dan memberhentikan anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, dan anggota PPLN
  • menjatuhkan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPLN, anggota KPPSLN dan Sekretaris Jenderal KPU yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan Penyelenggaraan Pemilu yang sedang berlangsung berdasarkan putusan Bawaslu dan/atau ketentuan perundang-undangan
  • menetapkan kantor akuntan publik untuk mengaudit dana Kampanye Pemilu dan mengumumkan laporan sumbangan dana Kampanye Pemilu
  • melaksanakan wewenang lain dalam Penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban KPU

  • Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu dengan tepat waktu.
  • Memperlakukan peserta Pemilu dengan adil dan setara.
  • Menyampaikan semua informasi penyelenggaraan Pemilu kepada masyarakat.
  • Melaporkan pertanggungjawaban penggunaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Mengelola barang inventaris KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Menyampaikan laporan periodik mengenai tahapan penyelenggaraan pemilu kepada Presiden dan DPR dengan tembusan kepada Bawaslu.
  • Membuat berita acara pada setiap rapat pleno KPU yang ditandatangani oleh ketua dan anggota KPU.
  • Menyampaikan laporan penyelenggaraan pemilu kepada Presiden dan DPR dengan tembusan kepada Bawaslu paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah pengucapan sumpah/janji pejabat
  • Melaksanakan putusan Bawaslu mengenai sanksi atas pelanggaran administratif dan sengketa proses pemilu.
  • Menyediakan data hasil pemilu secara nasional.
  • Melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Melaksanakan putusan DKPP.
  • Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Kini, KPU menghadapi tantangan baru dengan skenario Pemilu 2024, di mana pada tahun yang sama juga akan dilaksanakan pemilu gubernur dan pemilu walikota/bupati. Tentu, hal ini akan menimbulkan berbagai polemik pada pelaksanaannya. Evaluasi pemilu serentak tahun 2019 sejatinya dapat menjadi acuan penyelenggaraan Pemilu tahun 2024 mendatang. Mari kita berharap dan mendukung agar tidak ada lagi permasalahan terkait sumber daya manusia apalagi hingga memakan korban jiwa, efektivitas waktu pelaksanaan, logistik pemilu, dan daftar pemilih tetap.  

Siap Menjadi Ahli Politik!

Di tengah berkembangnya kontestasi politik menuju Pemilu 2024, ini adalah saat yang tepat bagi kamu yang memiliki minat pada bidang politik untuk mempelajari proses terciptanya pesan politik yang kuat dan tata cara menyampaikannya dengan efektif melalui kelas Mini MBA Political Marketing. Pada kelas ini, kamu akan mempelajari perilaku pemegang suara, opini yang berkembang di masyarakat, dan pengukuran lengkap dengan perangkat digital. Hasil kolaborasi Kuncie, SBM ITB, dan LSI ini merupakan program political marketing pertama dan satu-satunya di Indonesia yang mengakomodasi kebutuhan dalam pemasaran politik. Ingin menyusun strategi pemasaran politik yang komprehensif dan tepat sasaran? Daftar di sini, ya!

Posted 
 in 
Upskilling
 category

More from 

Upskilling

 category

View All