Pemilu 2024 sudah di depan mata, geliat pesta demokrasi sudah mulai terasa! Seluruh masyarakat Indonesia adalah bagian penting dari kemeriahan ini. Sebelum memulai, ayo kita pelajari lebih dalam mengenai pemilu! Simak sampai tuntas, ya! Selamat membaca.

Mini MBA Political Marketing

Kelas Political Marketing

Mini MBA Political Marketing adalah program Political Marketing pertama dan satu-satunya di Indonesia yang mengakomodasi kebutuhan Anda dalam pemasaran politik.

Daftar Sekarang!

Apa itu Pemilu?

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, yang dimaksud dengan Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pemilu merupakan tahap paling awal dari berbagai rangkaian kehidupan tata negara yang demokratis karena melibatkan rakyat yang memiliki hak suara untuk secara langsung menyampaikan pandangan politiknya melalui program politik kontestan peserta pemilu yang dipilih.

Pemilu merupakan suatu mekanisme transfer kekuasaan politik secara damai dan kemenangan terjadi karena suara mayoritas rakyat didapat melalui pemilu yang adil. (KPU, Kota Tangerang)

Baca Juga: Mengenal Sistem Politik di Indonesia

Sejarah Singkat Pemilu di Indonesia 

Pemilu di Indonesia dilaksanakan pertama kali pada tahun 1955. Hingga pada tahun 1999 telah terselenggara delapan kali pemilu, namun yang dipilih oleh rakyat pada masa itu hanyalah anggota DPR, sedangkan presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), melalui sidang istimewa.

Seiring berjalannya waktu, presiden dan wakil presiden masuk dalam pemilu, tepatnya pada tahun 2004. Tiga tahun kemudian, pada tahun 2007, pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah juga dimasukkan dalam pemilu.

Pemilu diadakan lima tahun sekali agar tetap memiliki fungsi pengawasan bagi rakyat yang telah memilih wakilnya sebagai pemimpin. Indonesia sendiri telah melaksanakan 12 kali pemilu sejak tahun 1955, dan di sepanjang rentang waktu tersebut pula pemilu memiliki regulasi yang berbeda, hingga lahirlah Undang-Undang no 7 tahun 2017 sebagai acuan dasar pemilu yang telah dilaksanakan pada tahun 2019 dan yang akan dilaksanakan pada tahun 2024 nanti.

Sistem Pemilu

Sistem pemilu adalah sistem penyelenggaraan pemilu yang digunakan di sebuah negara untuk menentukan tata cara penyelenggaraan dan penentuan hasil pemenang pemilu. Sistem pemilu adalah metode yang di dalamnya suara yang dihasilkan dalam pemilihan diterjemahkan menjadi kursi-kursi yang dimenangkan dalam parlemen oleh partai-partai dan para kandidat (Puskapol FISIP UI).

Ada dua jenis sistem pemilu, yaitu:

  1. Sistem Mayoritas/Pluralitas/Distrik

Sistem ini merupakan sistem pemilihan umum tertua dan didasarkan kesatuan geografis. Setiap kesatuan geografis (distrik) memiliki satu wakil dalam dewan perwakilan rakyat. Melalui sistem ini, negara dibagi ke dalam sejumlah distrik dan jumlah wakil rakyat terpilih sama banyaknya dengan jumlah distrik yang ada. Oleh karena itu, pemenang pada suatu distrik ialah dia yang memperoleh suara terbanyak, sedangkan pesaingnya yang lain dianggap hilang dan tidak diperhitungkan meski selisih suara hanya sedikit. 

  1. Sistem Proporsional

Sistem ini merupakan sistem pemilihan dimana rakyat memilih partai politik, tidak langsung memilih calon yang didukung karena calon tersebut ditentukan oleh partai politik. Perhitungan suara ditentukan melalui penjumlahan secara nasional atau provinsi. Masing-masing daerah diberi jatah kursi berdasarkan jumlah penduduk dan kepadatan penduduk di daerah tersebut.

Sistem Pemilu di Indonesia

Di Indonesia sendiri menjalankan sistem pemilu yang berbeda pada beberapa lembaga negara. Pemilu DPR dan DPRD menggunakan sistem proporsional terbuka (suara terbanyak). Di sisi lain, DPD menggunakan sistem distrik berwakil banyak, artinya menganut sistem distrik, namun perwakilan tiap distrik/daerah tidak hanya satu, melainkan empat orang pemilik suara terbanyak. Di Indonesia, satu distrik merujuk pada satu provinsi, artinya total ada 136 anggota DPD yg berasal dari 34 provinsi. 

Untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat melalui Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, pemilu ini menggunakan sistem mayoritas dua putaran, artinya calon terpilih harus menguasai 50 persen plus 1 suara, jika tidak, maka pemilu akan dilakukan dua putaran.

Untuk kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah. 

Badan Penyelenggara Pemilu

Penyelenggara pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan pemilu untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden dan Wakil Presiden secara langsung oleh rakyat. Organisasi penyelenggara mulai dari pusat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, PPSLN, KPPSLN yang keanggotaannya terdiri dari perwakilan akademisi dan tokoh-tokoh masyarakat. Pengawasan dilakukan oleh  Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan kode etik dilakukan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Asas Pemilu

Sebagaimana diatur dalam Pasal 2 UU Nomor 7 Tahun 2017, pemilu memiliki enam asas penting, yaitu:

  1. Langsung, artinya pemilih memberikan suaranya secara langsung dan tidak boleh diwakilkan atau tanpa perantara.
  2. Umum, setiap warga negara yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak suaranya pada pemilu.
  3. Bebas, seluruh warga negara yang memenuhi syarat memiliki kebebasan untuk menentukan siapa yang dipilih tanpa tekanan atau paksaan dari pihak mana pun.
  4. Rahasia, asas ini menjamin kerahasiaan, hanya pemilih yang tahu pada siapa hak suaranya diberikan
  5. Jujur, semua pihak yang terkait dengan pemilu harus bertindak dan bersikap jujur sesuai peraturan yang berlaku. 
  6. Adil, dalam penyelenggaraan pemilu, baik pemilih dan peserta mendapat perlakuan yang sama, serta bebas kecurangan dari pihak mana pun.

Prinsip Dalam Pemilu

Pada Pasal 3 UU yang sama dikatakan, penyelenggaraan pemilu harus memenuhi 11 prinsip, yakni: 

  1. Mandiri, artinya penyelenggara pemilu bebas atau dapat menolak campur tangan dan pengaruh siapa pun yang mempunyai kepentingan atas perbuatan, tindakan, keputusan, dan/atau putusan yang diambil.
  2. Jujur, penyelenggaraan pemilu terlaksana sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa adanya kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan. 
  3. Adil, penyelenggara pemilu menempatkan segala sesuatu sesuai hak dan kewajibannya. 
  4. Berkepastian hukum memiliki makna bahwa penyelenggara pemilu melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
  5. Tertib, penyelenggara pemilu melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, keteraturan, keserasian, dan keseimbangan. 
  6. Terbuka, memiliki makna dimana penyelenggara pemilu memberikan akses informasi yang seluas-luasnya kepada masyarakat sesuai kaidah keterbukaan informasi publik.
  7. Proporsional, artinya penyelenggara pemilu menjaga keseimbangan antara kepentingan pribadi dan kepentingan umum untuk mewujudkan keadilan.
  8. Profesional, penyelenggara pemilu memahami tugas, wewenang, dan kewajiban dengan didukung keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan, dan wawasan luas.
  9. Akuntabel, penyelenggara pemilu melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  10. Efektif, memiliki makna bahwa penyelenggaraan pemilu dilaksanakan sesuai rencana tahapan dengan tepat waktu.
  11. Efisien, artinya penyelenggara pemilu memanfaatkan sumber daya, sarana, dan prasarana dalam penyelenggaraan pemilu sesuai prosedur dan tepat sasaran.

Tujuan Penyelenggaraan Pemilu

Adapun tujuan penyelenggaraan pemilu tertuang pada Pasal 4 UU Nomor 7 Tahun 2017, yaitu:

  1. Memperkuat sistem ketatanegaraan yang demokratis
  2. Mewujudkan pemilu yang adil dan berintegritas; 
  3. Menjamin konsistensi pengaturan sistem pemilu; 
  4. Memberikan kepastian hukum dan mencegah duplikasi dalam pengaturan pemilu; dan mewujudkan pemilu yang efektif dan efisien.

Pemilu 1955 dikenal sebagai pemilu yang berhasil dan terselenggara secara lancar serta bebas dari kekerasan, walaupun saat itu Indonesia belum memiliki pengalaman menyelenggarakan pemilu. Kini 68 tahun berlalu, pengalaman demi pengalaman dalam menyelenggarakan pemilu mulai dibangun. Mari, bersama kita wujudkan pesta demokrasi Indonesia dapat berjalan aman, damai, dan demokratis.

Siap Menjadi Ahli Politik!

Di tengah berkembangnya kontestasi politik menuju Pemilu 2024, ini adalah saat yang tepat bagi kamu yang memiliki minat pada bidang politik untuk mempelajari proses terciptanya pesan politik yang kuat dan tata cara menyampaikannya dengan efektif melalui kelas Mini MBA Political Marketing. Pada kelas ini, kamu akan mempelajari perilaku pemegang suara, opini yang berkembang di masyarakat, dan pengukuran lengkap dengan perangkat digital. Hasil kolaborasi Kuncie, SBM ITB, dan LSI ini merupakan program political marketing pertama dan satu-satunya di Indonesia yang mengakomodasi kebutuhan dalam pemasaran politik. Ingin menyusun strategi pemasaran politik yang komprehensif dan tepat sasaran? Daftar di sini, ya!

Posted 
 in 
Upskilling
 category

More from 

Upskilling

 category

View All